Begini Proses Penangkapan Si Kumis Pemasok Sabu Nunung

Begini Proses Penangkapan Si Kumis Pemasok Sabu Nunung

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 13:19 WIB
Nunung saat rekonstruksi kasus sabu/Foto: dok.istimewa
Trenggalek - Sejumlah pengedar narkoba ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi di Trenggalek. Para tersangka diketahui merupakan jaringan pengedar yang memasok narkoba ke pelawak Nunung.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, proses penangkapan salah satunya dilakukan pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Agus Salim Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Pule.

"Memang benar ada penangkapan di Trenggalek, namun dalam perkara ini kami hanya melakukan pendampingan. Untuk kasusnya ditangani oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya," kata Didit, Selasa (6/8/2019).


Pihaknya menjelaskan, salah seorang pelaku yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki dan berambut panjang. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Sekali lagi kami hanya mendampingi dan tidak berhak memberikan keterangan terkait detail kasus itu. Semuanya dijelaskan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Semuanya langsung dibawa ke Jakarta," imbuh Didit.

Sementara itu dari konferensi pers yang dilakukan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, para tersangka yang diamankan dari wilayah Trenggalek berjumlah lima orang. Tiga tersangka yakni Kumis, Fajar dan Dera ditangkap di sebuah kos milik tersangka Manik, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek. Dari ketiganya disita barang bukti 2,86 gram sabu, sekotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, 1 set bong hingga korek.


Selanjutnya dikembangkan dan menangkap tersangka Dino dan Manik di depan kamar tersangka Kumis. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama.

Dari kedua tersangka diamankan kaleng rokok yang berisi 12 gram ganja kering. Kemudian 1 kantong hitam berisi 28 gram sabu sebuah sendok sabu serta timbangan digital.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka Manik di Desa/Kecamatan Pule. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sebuah ransel berisi sabu seberat 390 gram yang terbungkus plastik.


Simak Video "Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nunung ke Kejati DKI"

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.