Jumharyono Bakar Rumah Usai Bunuh Istri, Anak 5 Tahun Ikut Terbakar

Jumharyono Bakar Rumah Usai Bunuh Istri, Anak 5 Tahun Ikut Terbakar

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 12:55 WIB
Foto: Ilustrasi oleh : Edi Wahyono/detikcom
Jakarta - Usai membunuh istrinya, Jumharyono membakar rumahnya dengan tujuan menghilangkan jejak. Nahas anaknya yang berusia 5 tahun ikut terbakar dalam insiden itu.

Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin mengatakan bahwa anak tersebut mengalami luka bakar cukup parah. Korban saat ini dirawat di rumah sakit.

"(Anak) kena luka bakar 80 persen, anaknya itu di muka dan bagian belakang terbakar semua," jelas Nurdin saat dihubungi detikcom, Selasa (6/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Dukuh V RT 10/05, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Sebelum membunuh istrinya, Khoirah, Jumharyono terlibat pertengkaran mulut.

Setelah membunuh sang istri, Jumharyono kemudian membakar rumahnya. Jumharyono membakar kasur untuk membakar seluruh rumahnya itu.



"Untuk menghilangkan jejak, dia bakar kasur itu, tapi tidak terbakar semuanya. Kasur itu baru setengah yang terbakar," tuturnya.

Api kemudian membesar hingga membakar sebagian besar ruang tamu. Anaknya yang saat itu sedang tidur ikut tersambar api.

"(Istri) tidak terbakar, karena sudah terbunuh dan adanya di samping dekat pintu," imbuhnya.

Kejadian ini membuat warga gempar. Warga kemudian memadamkan api dan menyelamatkan anak korban.

Sementara pelaku yang mencoba melarikan diri ditangkap warga. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kramat Jati setelah kejadian itu.

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads