Polisi menceritakan kronologi lengkapnya. Malam itu, AU baru saja pulang dari kampus IPB untuk mendaftar S1. Ia menaiki angkot yang dikendarai RH dari Ciawi menuju Cianjur. AU duduk di depan samping sopir. Sepanjang perjalanan ia memainkan ponselnya.
"Posisi duduk korban di samping pelaku. Saat itu terbersit di benak pelaku untuk mengambil ponsel dan menguasai harta benda korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di TKP tempat penemuan jasad Amelia, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku langsung menepikan kendaraannya dan membekap korban hingga pingsan. "Diduga saat itu ada perlawanan dari korban, namun kalah tenaga korban akhirnya pingsan. Saat itulah pelaku mengambil ponsel, lalu menggeledah tas yang dibawa korban untuk mengambil dompet berisi uang," tutur Susatyo.
Tas dan kotak sepatu korban dibuang pelaku di daerah Gekbrong, seluruh barang-barang itu kemudian ditemukan warga tergeletak di parit kering pada Senin (23/7/2019).
Pelaku lalu membawa korban hingga masuk ke wilayah Sukaraja, Sukabumi. Di dalam angkutan umum itu, pelaku memerkosa korban. Pelaku panik saat korban siuman. Seketika ia mencekik korban hingga tewas.
RH kebingungan melihat korban tidak bernyawa. Ia bergegas tancap gas dan membuang jasad wanita tersebut di tepi sawah, Jalan Sarasa, Cibereum, Kota Sukabumi.
"Dari lokasi awal pemerkosaan, pelaku kemudian membawa tubuh korban ke lokasi ini lalu membuangnya sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Minggu (21/7) dan ditemukan besok paginya atau Senin (22/7) oleh masyarakat," ujar Susatyo.
RH (25) dijerat pasal berlapis karena kebiadabannya memerkosa dan membunuh AU (23), gadis asal Cianjur, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan setengah bugil di tepi sawah Sukabumi.
Selain Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sopir angkutan umum jurusan Bogor-Sukabumi tersebut diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia.
"Kita jerat pasal berlapis, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di tempat penemuan jasad korban, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).
Polisi menembak betis kaki kanan RH lantaran berupaya kabur saat menunjukkan tempatnya kejadian pemerkosaan dan pembunuhan. Tersangka tunggal pembunuhan.
Tonton juga video Gadis yang Tewas di Sawah Sukabumi Diperkosa saat Pingsan, Lalu Dibunuh!:
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini