Selain Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sopir angkutan umum jurusan Bogor-Sukabumi tersebut diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia.
"Kita jerat pasal berlapis, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di tempat penemuan jasad korban, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku memerkosa dan mencekik korban. RH juga mencuri harta benda milik gadis tersebut.
Berbagai cara dilakukan RH untuk menutupi jejaknya. Setelah mengetahui korban tak bernyawa, pelaku membuang korban di tepi sawah.
"Pelaku ini sempat melewati dulu TKP ini sambil membawa jasad korban. Seolah ini menghilangkan jejak laju kendaraan dari arah persimpangan Jalan masuk Cibereum. Padahal dia bisa saja langsung buang ke kiri jalan," kata Susatyo.
Bukan perkara mudah bagi polisi menelusuri jejak RH. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi, jejak komunikasi korban, hingga rekaman kamera CCTV yang akhirnya mengerucut identitas pelaku yaitu RH.
"Kita kumpulkan rekaman CCTV di sejumlah lokasi, mulai dari keberangkatan korban sampai pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di tempat ini," ujarnya.
Susatyo menyebut ada satu rekaman CCTV yang cocok dengan ciri-ciri kendaraan yang dikemudikan pelaku. Rekaman itu menunjukkan waktu pelaku melintasi lokasi menuju arah lokasi dibuangnya mayat korban.
"Ada rekaman yang menunjukkan pelaku membawa kendaraannya ngebut menuju TKP. Ini memperkuat catatan penyelidikan pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB" kata Susatyo.
Bukti-bukti itu dihimpun polisi. Jejak pelaku semakin terang setelah ponsel korban diketahui dijual pelaku di Cianjur.
"Setelah dipastikan profil pelaku, penyelidikan semakin terang setelah posisi ponsel korban ditemukan. Akhirnya pelaku kita tangkap, ia pun sudah mengakui perbuatannya," ucap Susatyo.
Polisi menembak betis kaki kanan RH lantaran berupaya kabur saat menunjukkan tempatnya kejadian pemerkosaan dan pembunuhan. Tersangka tunggal pembunuhan. "Saat itu dia berusaha melepaskan diri dari pengawalan petugas. Kita beri peringatan, namun dia terus melawan sampai akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur," tutur Susatyo. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini