Akibatnya, warga Kadipiro RT 02 RW 04, Kecamatan Banjarsari, Solo itu dilaporkan oleh korban bernama Sumanto yang merupakan tetangganya sendiri. Polisi kini telah menahan Totok di Polresta Surakarta.
"Dengan uang Rp 100 juta, pelaku menjanjikan agar anak korban bisa menjadi pegawai PDAM. Namun korban baru membayar Rp 95 juta," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun saat ditanya kapan mulai bekerja, pelaku menjawab prosesnya masih mundur, hingga Agustus ini," ujar Fadli.
Merasa terlalu lama mendapat kejelasan, Sumanto akhirnya datang langsung menemui wali kota menanyakan tentang hal tersebut. Akhirnya Sumanto merasa tertipu karena pemkot ternyata tidak membuka lowongan pegawai PDAM.
"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Kami tindak lanjuti dengan penangkapan," ujar dia.
Dari pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp 20 juta berupa pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, polisi menyita beberapa kuitansi bermaterai, karena korban membayarkan uang dalam beberapa kali.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap dia.
Sementara itu, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi PDAM Surakarta, Bayu Tunggul, membenarkan bahwa Totok merupakan karyawan PDAM Surakarta.
"Benar pelaku sudah bekerja di bagian aset sekitar 17 tahun lamanya. Namun dalam kasus ini dia bertindak atas nama pribadi," katanya.
Pihaknya mengaku belum mengambilnya sikap kepada pelaku. Mengenai kasusnya, PDAM menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Sanksinya belum kami putuskan. Saat kami serahkan dahulu kepada kepolisian terkait penanganan kasusnya. Kami akan kooperatif jika dibutuhkan," tutupnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini