"Tersangka Niel mengaku anggota Polsek Tanah Abang dan melakukan penggeledahan karena korban dicurigai membawa narkoba dari Boncos," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Sabtu (3/8/2019).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 19.00 WIB di Jl Petamburan I, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Niel bersama rekannya, Ipul, memepet korban bernama Fadli saat melintas menuju Rusun Petamburan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, lalu Niel dan Ipul membawa kabur ponsel korban. Niel ditangkap pada Jumat (2/8) kemarin di Pasar Kambing, Kebon Melati. Sementara Ipul masih diburu polisi.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit ponsel, sebuah lencana palsu, dan pistol palsu. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini