"Ya jadi saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti," ucap Menkum HAM Yasonna Laoly seusai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Yasonna menilai harus ada yang disempurnakan di UU ITE. Jika nanti direvisi, akan menjadi yang kedua kali UU ITE direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurutnya, semua orang akan bisa bebas melakukan sesuka hati di media sosial jika UU ITE dihilangkan. Apalagi, kata Yasonna, media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain ataupun penyebaran hoax.
"Jadi itu yang kita lihat balance-nya seperti apa," ucapnya.
Namun Yasonna menuturkan revisi UU ITE bukan berarti dilakukan dalam waktu dekat. Yasonna memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkajinya.
"Iya, tidak mungkin sekarang. Tidak mungkin sekarang. Tapi nanti saya akan berbicara dengan Menteri Kominfo supaya kita siapinlah naskah akademiknya dulu. Nanti saya akan perintahkan Kepala BPHN untuk mulai mengkajinya," katanya.
Selain soal UU ITE, Yasonna mengatakan sudah perlu segera menyusun rencana Undang-Undang Amnesti dan Abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas.
"Pasca-amendemen UUD 1945, pembahasan Pasal 14 ayat 2 yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu undang-undangnya belum ada. Maka itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur, tata cara, dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi," ucapnya.
Yasonna mengatakan penyusunan rencana Undang-Undang Amnesti dan Abolisi tidak terkejar dilakukan pada periode ini. Yasonna akan membawanya ke DPR pada periode berikutnya.
"Kalau rencana Undang-Undang Amnesti dan Abolisi masih dalam tahap studi apa namanya, naskah akademik, tidak mungkin pada periode ini, karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar, nanti kita bawa pada periode selanjutnya," tuturnya.
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini