Buntut Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Kaji Revisi UU ITE

Buntut Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Kaji Revisi UU ITE

Abdul Haris - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 18:29 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly. (Adhi Indra/detikcom)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengkaji soal revisi Undang-Undang ITE setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres amnesti untuk Baiq Nuril. Yasonna akan berkoordinasi dengan Menkominfo Rudiantara.

"Ya jadi saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti," ucap Menkum HAM Yasonna Laoly seusai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).


Yasonna menilai harus ada yang disempurnakan di UU ITE. Jika nanti direvisi, akan menjadi yang kedua kali UU ITE direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti adalah yang harus kita sempurnakan, tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti," ujarnya.

Sebab, menurutnya, semua orang akan bisa bebas melakukan sesuka hati di media sosial jika UU ITE dihilangkan. Apalagi, kata Yasonna, media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain ataupun penyebaran hoax.

"Jadi itu yang kita lihat balance-nya seperti apa," ucapnya.

Namun Yasonna menuturkan revisi UU ITE bukan berarti dilakukan dalam waktu dekat. Yasonna memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkajinya.

"Iya, tidak mungkin sekarang. Tidak mungkin sekarang. Tapi nanti saya akan berbicara dengan Menteri Kominfo supaya kita siapinlah naskah akademiknya dulu. Nanti saya akan perintahkan Kepala BPHN untuk mulai mengkajinya," katanya.

Selain soal UU ITE, Yasonna mengatakan sudah perlu segera menyusun rencana Undang-Undang Amnesti dan Abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas.

"Pasca-amendemen UUD 1945, pembahasan Pasal 14 ayat 2 yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu undang-undangnya belum ada. Maka itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur, tata cara, dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi," ucapnya.
Yasonna mengatakan penyusunan rencana Undang-Undang Amnesti dan Abolisi tidak terkejar dilakukan pada periode ini. Yasonna akan membawanya ke DPR pada periode berikutnya.

"Kalau rencana Undang-Undang Amnesti dan Abolisi masih dalam tahap studi apa namanya, naskah akademik, tidak mungkin pada periode ini, karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar, nanti kita bawa pada periode selanjutnya," tuturnya.


Simak Juga 'Baiq Nuril: Saya Bangga Punya Presiden Seperti Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads