Sebelumnya, penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Wilayah Kalimantan Timur mengamankan tiga tersangka pengolahan kayu olahan ilegal tersebut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 9.30 WITA. Tiga tersangka tersebut berinisial N (51) dari Nunukan, RH (56) dari Nunukan, dan Y (57) dari Balikpapan serta selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan.
Polresta Samarinda sudah mengamankan tiga barang bukti berupa dua lokasi penampungan atau penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan atau balok kayu dengan berbagai jenis dan ukuran, serta dua unit circle saw. Olahan kayu tersebut langsung dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada hari Jumat,(5/7/2019), sekitar pukul 10.20 WITA yang menyampaikan ada aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu, (6/7/2019), Balai Gakkum Kalimantan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan.
Kemudian pada hari Rabu, (10/7/2019), sekitar pukul 9.30 WITA, tim SPORC Brigade Enggang menggerebek dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.
Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara dalam hal ini Polres Nunukan dan KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini