KLHK Sita Ribuan Kayu Olahan Ilegal di Nunukan

KLHK Sita Ribuan Kayu Olahan Ilegal di Nunukan

Nurcholis Maarif - detikNews
Sabtu, 13 Jul 2019 11:01 WIB
Foto: Dok. KLHK
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK wilayah Kalimantan menyita 2.089 kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kayu olahan tersebut berasal dari tiga tersangka pengolahan kayu ilegal yang kini sudah ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Sebelumnya, penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Wilayah Kalimantan Timur mengamankan tiga tersangka pengolahan kayu olahan ilegal tersebut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 9.30 WITA. Tiga tersangka tersebut berinisial N (51) dari Nunukan, RH (56) dari Nunukan, dan Y (57) dari Balikpapan serta selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan.


Polresta Samarinda sudah mengamankan tiga barang bukti berupa dua lokasi penampungan atau penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan atau balok kayu dengan berbagai jenis dan ukuran, serta dua unit circle saw. Olahan kayu tersebut langsung dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Gakkum LHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," demikian keterangan tertulis KLHK yang diterima detikcom, Sabtu (13/7/2019).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada hari Jumat,(5/7/2019), sekitar pukul 10.20 WITA yang menyampaikan ada aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu, (6/7/2019), Balai Gakkum Kalimantan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan.


Kemudian pada hari Rabu, (10/7/2019), sekitar pukul 9.30 WITA, tim SPORC Brigade Enggang menggerebek dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara dalam hal ini Polres Nunukan dan KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.


(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads