"Sebanyak 196 kabupaten/kota sudah menetapkan kursi dan calon terpilih," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengatakan saat ini, daerah yang belum dapat menetapkan kursi yaitu daerah yang gugatannya belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan gugatan Pileg di MK akan digelar awal bulan ini.
"Yang belum bisa menetapkan kursi dan calon terpilih adalah yang masih belum ada pembacaan putusannya pada tanggal 22 Juli, dan yang lanjut kepada pemeriksaan yang menunggu di putusan akhir pembacaannya tanggal 6-9 Agustus," kata Evi.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 6 provinsi yang tidak terdapat gugatan sengketa Pileg 2019 MK. Dari 6 jumlah tersebut, sebanyak 4 provinsi telah menetapkan kursi dan calon terpilih.
Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, terdapat 312 kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa. Dari 312 disebut sebanyak 185 kabupaten/kota yang telah menetapkan calon terpilih. (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini