"Saat ini ada tujuh kasus yang kami tangani, satu selesai, yang lainnya masih proses karena lebih mengarah ke pencemaran nama baik melalui ITE. Karena di situ mendistribusikan informasi, dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Rickynaldo mengatakan kejahatan yang diduga fintech ilegal merupakan delik aduan. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut saat ini pihaknya 'jemput bola' laporan dari masyarakat terkait kejahatan fintech ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, saat ini pihaknya mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan yang tidak menyenangkan lainnya.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan unsur pidana," kata Tongam.
Pentingnya Kesadaran Melindungi Data Pribadi:
(aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini