Isu Jual-Beli Data Pribadi, Pemerintah-DPR Didesak Bahas RUU PDP

Isu Jual-Beli Data Pribadi, Pemerintah-DPR Didesak Bahas RUU PDP

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 12:49 WIB
Konferensi Pers Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Kasus jual-beli data pribadi sedang hangat dibincangkan di media sosial hingga mendapat perhatian pemerintah dan DPR. Perlindungan data pribadi pun dirasa mendesak untuk segera tertuang dalam aturan perundang-undangan.

"Ketidakjelasan definisi an cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan, yang menjadi panduan dalam pengelolaan data kependudukan, berakibat pada rentannya posisi pemilik data," ucap perwakilan Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar, dalam konferensi pers di Kedai Tjikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).


Selain itu Wahyudi meminta pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan DPR. Dia khawatir rentannya penyalahgunaan data pribadi apabila aturan yang berlaku tidak segera diundangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasi inilah yang mendorong perlunya percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, yang harapannya dapat secara komprehensif mengatur pengelolaan data pribadi. Kebutuhannya menjadi kian mendesak, mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan atau pun pemindahtanganan data pribadi, yang dilakukan dengan semena-mena, misalnya pada kasus pinjaman online, persekusi karena kebocoran data pribadi, dugaan jual-beli data kependudukan, sampai kepada polemik politik elektoral," kata Wahyudi.

Terkait masalah ini, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi membuat 4 poin desakan. Berikut ini isi lengkapnya:


1. Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga pengguna. Selain itu, diperlukan juga proses penilaian atas seluruh kerjasama akses yang telah dilakukan, dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik. Situasi hari ini menunjukkan, banyak hal yang tidak diketahui publik, perihal cara negara mengelola, memanfaatkan, serta melindungi data pribadi warganya. Kepentingan warga termasuk perlindungan data pribadinya, harus ditempatkan sebagai pilar yang utama. Pemanfaatan data penduduk dengan alasan untuk pencapaian tujuan pembangunan sekalipun, tidak boleh mengorbankan perlindungan data pribadi warganya.

2. Dalam masa transisi sebelum adanya UU Perlindungan Data Pribadi, Kemendagri perlu menyiapkan kebijakan internal yang setara tepat mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, sehingga dengan jelas mengatur kewajiban pengendali dan prosesor data, serta hak-hak pemilik data. Aturan ini penting untuk memastikan kejelasan mekanisme aduan jika ada dugaan kebocoran dan penyalahgunaan, termasuk juga pemulihannya. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat keamanan sistem database kependudukan, termasuk dengan menerapkan klausul Privacy by Design dan Privacy by Default, untuk meminimalisir akses dan potensi penyalahgunaan data.

3. Aparat penegak hukum tidak melakukan proses hukum apapun, terhadap warga yang mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, melalui media apapun, termasuk media sosial. Mereka adalah bagian dari para pengungkap fakta (whistle blower), yang secara hukum harus dilindungi. Hal ini penting untuk menjamin pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus berjalannya fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4. Pemerintah dan DPR harus mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, mengingat besarnya potensi penyalahgunaan data pribadi saat ini, akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai, dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi.



Pentingnya Kesadaran Melindungi Data Pribadi:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads