"Korban kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Aceh. Kasus ini masih dalam proses lidik Polda Aceh," kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Laporan dibuat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dengan nomor laporan Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus. Kasus dugaan pelecehan itu dilaporkan pada 15 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bukti lapor yang dilihat detikcom, korban menyatakan bahwa pelecehan terhadapnya terjadi pada Agustus 2018. Kejadian bermula saat dia menjemput pejabat I dan diajak ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh.
Ketika tiba di parkiran bandara, pelaku melecehkan korban. Aksi itu terhenti setelah kepergok petugas bandara yang sedang patroli. Pelaku kaget dan meminta korban keluar mobil.
Korban akhirnya menghubungi temannya agar dijemput ke bandara. Dua minggu berselang, I kembali menghubunginya lewat panggilan video (video call).
Di tengah video call tersebut, pelaku memperlihatkan kemaluannya. I sempat beberapa kali menghubungi korban, namun tidak digubris lagi. Pasca-kejadian tersebut, korban membuat laporan ke polisi.
Dalam surat tanda laporan itu, disebutkan terlapor dalam penyelidikan. Surat tersebut ditandatangani penyidik pembantu Brigadir Dicky Yulian.
"Saat di BAP kemarin, korban didampingi Mila Kesuma yaitu Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di YARA," jelas Safaruddin.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes T Saladin mengaku belum ada laporan terkait kasus tersebut.
KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual:
(agse/rvk)