"Awalnya korban bilang sakit ginjal dan usus. Si pelaku ini katanya bisa ngobatin. Bukan sembuh, korban malah dicabuli," ujar Kapolres Lahat Fery Harahap saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Peristiwa pencabulan itu dilakukan di rumah orang tua korban di Lahat beberapa waktu lalu. Bahkan hal ini terjadi sudah lebih dari satu kali dan dilakukan dengan modus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima dengan perbuatan cabul pelaku, keluarga korban langsung melapor ke Polres Lahat. Pelaku kini sudah ditangkap dan mengakui semua perbuatan cabulnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Kalau masyarakat umum menyebut pelaku ini dukun. Saya belum tahu apakah sejauh ini ada korban lain, yang jelas kita akan tindak tegas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lahat. Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ras/asp)