"Ini sedang kita kaji (berapa persen kenaikan harga parkir). Untuk tarifnya masih kita kaji," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2019).
Syafrin menyebut Anies telah memintanya mengkaji terkait wacana kenaikan tarif parkir tersebut. Kenaikan tarif parkir itu, dikatakannya, akan dilakukan di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif parkir yang naik itu akan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
"(Penerapan kenaikan tarif parkir) kita akan melihat kawasan yang benar-benar aktivitasnya tinggi dan di sana sudah ada sistem angkutan umum yang baik, tentu kita akan sinergikan," ungkap Syafrin.
Pemrov DKI Jakarta juga akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan harga tarif parkir itu. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait adanya parkir-parkir liar saat kebijakan kenaikan harga tarif parkir itu sudah berlangsung.
"Kita akan lakukan kebijakan secara komprehensif. Kita pahami begitu salah satu kebijakan, misalnya kenaikan tarif parkir on street dilakukan, maka juga harus diimbangi kebijakan off-street-nya. Ini harus sinergi baik itu di sisi Pergub maupun pelaku usaha parkir itu sendiri," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini