Sebagaimana tertulis di Ingub Nomor 66 Tahun 2019, yang diakses detikcom pada Jumat (2/8/2019), instruksi agar jajaran Pemprov DKI menyiapkan perluasan ganjil-genap tercantum pada poin 2 bagian kesatu.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019 serta kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi poin 2 bagian kesatu ingub itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil-genap, menyiapkan revisi Pergub tentang Tarif Parkir Tahun 2019, dan menyiapkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang congestion pricing pada 2020.
Selain itu, ingub ini juga memuat perintah Anies kepada jajarannya supaya memastikan agar tak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun yang masih beroperasi, memperketat ketentuan uji emisi, mendorong peralihan moda transportasi pribadi ke umum, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, serta memperketat pengendalian polutan tidak bergerak, khususnya cerobong asap industri.
Anies juga memerintahkan jajarannya mengoptimalkan penghijauan serta merintis peralihan ke energi terbarukan dengan memasang panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah, dan gedung fasilitas kesehatan pemerintah. Ingub ini diteken Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019.
Tonton video Sidang Perdana Polusi Udara, LBH Desak Para Tergugat Hadir:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini