"Syaratnya baru ditelaah, diteliti, karena masih belum lengkap. Nanti ada tim yang terdiri atas lintas K/L (kementerian/lembaga), khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak. Jadi tidak hanya satu tentunya," ujar Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada evaluasi kan kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang apakah tidak, ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," ujarnya.
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro sebelumnya mengatakan FPI sudah melengkapi empat dari lima syarat untuk perpanjangan SKT ormas. Dia mengatakan syarat yang belum adalah rekomendasi dari Kemenag.
"Saya kemarin sudah cek ke bagian sekretariat, sudah dilengkapi semua, tinggal yang rekomendasi yang dari Kemenag (belum)," kata Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Keempat syarat yang sudah dilengkapi oleh FPI adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; serta pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain. Sugito mengatakan sebagian kelengkapan syarat-syarat administratif itu sudah diselesaikan sejak beberapa hari lalu.
Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini