"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multi sektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalkan fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," tulis Anies dalam Ingub tersebut, seperti dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, kendaraan pribadi pun akan dibatasi menjadi 10 tahun. Kebijakan itu rencananya akan dilakukan pada 2025.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi pada tahun 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta tahun 2025," kata Anies.
Selain itu, ada beberapa langkah lain yang akan dikerjakan Pemprov DKI, seperti penerapan aturan ganjil-genap saat kemarau, pelebaran trotoar, penghijauan, dan pemasangan solar panel.
Berikut ini lampiran Ingub Nomor 66 Tahun 2019 secara lengkap:
(aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini