KPK Tetapkan Dirkeu Angkasa Pura II Tersangka Suap

KPK Tetapkan Dirkeu Angkasa Pura II Tersangka Suap

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 22:44 WIB
Basaria Pandjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek Bagage Handling System (BHS).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka lainnya adalah Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," ujar Basaria.

Andra disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads