"Seketika aja katanya (terpikir memakan kucing), kayak ada datang dari (bisikan) gaib katanya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).
Abah Gandrong memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakpus, pada 19 Juli. Menurut pengakuannya, Abah Gandrong memakan kucing setelah emosi terhadap seorang pedagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada pedagang yang nggak mau matikan lampu, dia emosi lalu ambil kucing itu. Kucing lagi lewat dia kira kelinci," imbuh Tahan.
Kejiwaan Abah Grandong rencananya akan diperiksa di RS Polri. Saat ini Abah Grandong masih diperiksa secara intensif.
"Menurut keluarganya (Abah Grandong) normal saja," kata Tahan.
Abah Grandong ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hewan dengan sangkaan Pasal 302 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara. (mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini