"Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta agar melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki," demikian kutipan Ingub DKI Nomor 66 Tahun 2019, sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama masa pembangunan fasilitas pejalan kaki," tulis Anies.
Anies juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI memperketat pengawasan penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh pengendara kendaraan bermotor. Terkait penindakan atas pelanggaran tersebut, Anies meminta jajarannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum. (zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini