Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Bandung Djumhana menuturkan dengan ada keputusan tersebut maka izin lingkungan yang dimiliki Pemkot Bandung sudah sah. "Melalui putusan bernomor 19/G/PTUN/2018 pada 31 Juli kemarin menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Izin lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP sah. Dengan demikian kegiatan (pembangunan) bisa dilakukan," kata Djumhana dalam rilis, Kamis (1/8/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertahanan dan Pertamanan (DPKP3) Dadang Darmawan menyatakan pembangunan rumah deret bisa dilanjutkan. Pasalnya gugatan yang diajukan sejumlah warga RW 11 telah ditolak PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berpegangan atas keputusan tersebut, Dadang mengungkapkan, akan memulai pembangunan tahap pertama pada tahun ini. Rencananya pembangunan akan dimulai dengan pembuatan masjid dan 100 unit pertama dari 400 unit lebih yang akan dibangun.
"Karena desakan warga yang setuju juga. Ada 176 KK yang warga di sana sekarang tersebar mengontrak di Kota Bandung. Itu bukan persoalan sederhana. Seperti saat PPDB juga jadi masalah karena KK dan KTP-nya masih di Tamansari tapi mereka tinggalnya di luar. Sehingga mereka kesulitan mencari sekolah," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap sosialisasi kepada warga terkait rencana pembangunan tersebut. Apalagi sampai saat ini masih ada warga yang tetap bertahan di lokasi pembangunan.
"Sosialisasi pembangunan sudah cukup. Jadi sekarang tinggal sosialisasi penertiban aset saja," kata Dadang. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini