Dianggap Tak Jelas, Warga Tetap Tolak Pembangunan Rumah Deret Bandung

Dianggap Tak Jelas, Warga Tetap Tolak Pembangunan Rumah Deret Bandung

Mochamad Solehudin - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 17:48 WIB
Pembangunan rumah deret Tamansari Bandung hingga kini belum terealisasi. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Dua tahun berlalu, proyek pembangunan Rumah Deret (Rudet) di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung tak kunjung terealisasi. Sejumlah warga juga masih bertahan dan menentang pembangunan proyek tersebut.

Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan Rudet telah dimulai sejak tahun 2017 lalu era Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan penghancuran rumah warga di RW 11 yang menjadi lokasi pembangunan.


Namun rencana Pemkot Bandung membangun di lokasi tersebut tidak berjalan mulus. Sampai saat ini sejumlah warga masih tetap bertahan dan meminta pembangunan tidak diteruskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris RW 11 Eva Eryani Effendi mengatakan, saat ini masih ada 34 kepala keluarga (KK) yang masih bertahan. Warga yang bertahan, kata dia, tetap berjuang dan menentang pembangunan.

"Pemkot belum beritikad baik. Memuliakan dan menyejahterakan hanya omong kosong belaka," katanya, di temui di bekas puing-puing rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).


Pihaknya juga mengaku saat ini sedang melayangkan gugatan terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Pasalnya izin tersebut dikeluarkan tanpa adanya partisipasi warga.

"Kami masih lakukan gugatan izin lingkungan," ucapnya.

Dianggap Tak Jelas, Warga Tetap Tolak Pembangunan Rudet Deret BandungFoto: Mochamad Solehudin
Dia bersama warga yang bertahan lainnya menolak pembangunan Rudet tersebut. Pihaknya beralasan belum yakin dengan semua janji-janji yang disampaikan Pemerintah Kota Bandung selama ini.

"Kenapa kita masih bertahan, karena semua ini belum jelas. Izin lingkungan yang dikeluarkan tidak ada partisipasi warga," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga Tamansari dari LBH Bandung Rifki Zulfikar menyatakan, saat ini pihaknya kembali melayangkan gugatan melalui PTUN terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Gugatan baru tersebut didaftarkan pada 31 Juli kemarin.

"Kita lakukan banding administrasi izin lingkungan. Proses keluarnya izin tidak sesuai dengan UU lingkungan hidup dan peraturan pemerintah tentang izin lingkungan. Jadi sampai saat ini masih dalam proses hukum," ucapnya.

Dianggap Tak Jelas, Warga Tetap Tolak Pembangunan Rudet Deret BandungFoto: Mochamad Solehudin
Dia mengaku, akan terus membantu warga RW 11 Tamansari untuk memperjuangkan semua haknya. Apalagi saat ini, kata dia, Komnas HAM masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama proses pembangunan berlangsung.

"Kita pernah adukan ke Komnas HAM ada potensi pelanggaran HAM di sini. Itu sekarang masih diproses di penyelidikan Komnas HAM. Sampai saat ini masih dipantau kasusnya sama Komnas HAM," ujarnya. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads