Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan Rudet telah dimulai sejak tahun 2017 lalu era Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan penghancuran rumah warga di RW 11 yang menjadi lokasi pembangunan.
Namun rencana Pemkot Bandung membangun di lokasi tersebut tidak berjalan mulus. Sampai saat ini sejumlah warga masih tetap bertahan dan meminta pembangunan tidak diteruskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkot belum beritikad baik. Memuliakan dan menyejahterakan hanya omong kosong belaka," katanya, di temui di bekas puing-puing rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).
Pihaknya juga mengaku saat ini sedang melayangkan gugatan terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Pasalnya izin tersebut dikeluarkan tanpa adanya partisipasi warga.
"Kami masih lakukan gugatan izin lingkungan," ucapnya.
![]() |
"Kenapa kita masih bertahan, karena semua ini belum jelas. Izin lingkungan yang dikeluarkan tidak ada partisipasi warga," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Tamansari dari LBH Bandung Rifki Zulfikar menyatakan, saat ini pihaknya kembali melayangkan gugatan melalui PTUN terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Gugatan baru tersebut didaftarkan pada 31 Juli kemarin.
"Kita lakukan banding administrasi izin lingkungan. Proses keluarnya izin tidak sesuai dengan UU lingkungan hidup dan peraturan pemerintah tentang izin lingkungan. Jadi sampai saat ini masih dalam proses hukum," ucapnya.
![]() |
"Kita pernah adukan ke Komnas HAM ada potensi pelanggaran HAM di sini. Itu sekarang masih diproses di penyelidikan Komnas HAM. Sampai saat ini masih dipantau kasusnya sama Komnas HAM," ujarnya. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini