"Ini akan terus kita kembangkan sampai DPO yang jadi sumber barang haram itu kita ungkap. Akan kita cari," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Kamis (1/8/2019).
Indra menjelaskan bagaimana narkoba tersebut bisa sampai ke tangan JN dan RE. Menurutnya, Jefri dan Robby mendapat barang haram tersebut dari tangan T alias HR (29). Sedangkan HR mendapatkannya dari AK (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui polisi menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. T alias HR ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Senin (29/7), dua hari berselang polisi mengamankan AK di daerah Tangerang, Banten.
"Dari tersangka didapatkan barang bukti antara lain tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 106,3 gram," kata Indra.
"T diamankan dengan barang bukti antara lain empat bungkus plastik bening dan satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 98 gram," sambungnya.
Simak Juga 'Raut Kesedihan Sang Ayah Usai Jenguk Jefri Nichol':
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini