Aspri Menpora Disebut Bisa Atur Jabatan di Kemenpora

Aspri Menpora Disebut Bisa Atur Jabatan di Kemenpora

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 18:43 WIB
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut bisa mengatur jabatan seseorang di Kemenpora. Adalah mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana yang menyebut Ulum bisa melakukan hal tersebut.

"Ya saya bukan takut karena jabatan, tapi orang mengatakan semua di sana, Ulum adalah orang yang bisa mengatur semuanya. Contohnya perubahan jabatan," kata Mulyana ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyana kemudian diminta jaksa penuntut umum memberikan contoh pengaturan jabatan yang dilakukan Ulum. Menurutnya, dia pernah dikabarkan akan dipindah jabatan dari Deputi IV Kemenpora.

"Ya semuanya (jabatan), termasuk saya. Yang saya dengar saya adalah seperti itu. Termasuk saya diisukan akan diganti, akan digeser. Saya bilang dipecat saja biar saya nggak jadi beban. Tapi akhirnya tidak terjadi seperti itu. Itulah yang terjadi," jelas Mulyana.

Mulyana mengaku mengetahui Ulum bisa mengatur jabatan di Kemenpora dari orang lain, yakni dari Ending Fuad Hamidy, saat masih menjabat Sekjen KONI, dan eks Bendahara KONI Johnny E Awuy.

"Saya tahu dari orang lain karena suratnya sudah disiapkan. Suratnya saya dengar dari Pak Hamidy, Pak Johnny, saya dengar dari orang-orang," ucap Mulyana.




Selain itu, Mulyana mengaku pernah dituduh Ulum mempersulit pencairan dana hibah Kemenpora. Padahal ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

"Saya dianggap mempersulit (pencairan dana hibah). Saya bilang, 'Tidak mempersulit, tapi sesuai dengan aturan. Karena saya juga berkomitmen untuk merubah kebijakan soal anggaran APBN kepada pihak ketiga. Maka saya harus terapkan komitmen itu,'" tutur dia.

Bahkan, menurut Mulyana, Ulum juga pernah menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat Kemenpora lainnya. Misalnya dengan menanyakan soal dana hibah yang tak kunjung cair.

"'Kenapa kok belum cair-cair, ada apa?' Kami jawaban harus sesuai prosedur," kata Mulyana sambil menirukan pernyataan Ulum.

Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads