Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti, mengatakan pihaknya belum bisa memproses permohonan klaim RS Jogja ke BPJS Kesehatan untuk Bulan Maret dan April. Lantaran di bulan tersebut RS Jogja belum memiliki reakreditasi.
"Jadi kita belum bisa tahu nominal yang akan kita bayarkan di Bulan Maret-April itu berapa, karena belum diverifikasi. Ini kan posisi klaim masih di RSUD, karena kami belum bisa menerima klaim ini," jelas Hesti saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Bulan Mei dan Juni, kata Hesti, pihak BPJS Kesehatan sudah bisa memproses permohonan klaimnya. Sebab pada bulan tersebut pihak RS Jogja sudah menyelesaikan reakreditasi pada RS milik Pemerintah Kota Yogyakarta ini.
Hesti menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah memverifikasi permohonan klaim RS Jogja untuk Bulan Mei dan Juni. Hasilnya pihak BPJS Kesehatan wajib melunasi klaim sebesar Rp 2,6 miliar di Bulan Mei dan Rp 4 miliar di Bulan Juni.
"Ya nanti (pembayaran klaim Bulan Mei dan Juni) tinggal menunggu jatuh tempo pembayaran. Kami nggak tahu (dikatakan menunggak) Rp 16 M itu dari bulan apa, yang jelas yang akan kami bayarkan Rp 6,6 M, itu yang sudah masuk ke tempat kami," katanya.
Kini pihak BPJS Kesehatan sedang berkonsultasi ke auditor dari Kejagung dan BPK apakah pihaknya diperbolehkan memproses permohonan klaim RS Jogja untuk Bulan Maret dan April. Jika diperbolehkan, maka pihaknya akan memprosesnya.
"Kalau misalnya diperbolehkan ya nanti kami infokan ke rumah sakit, silakan dimasukkan (permohonan klaim) nanti kita proses, kita bayarkan," pungkas Hesti. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini