Gugat Polusi Udara DKI, Melanie Subono: Bukan untuk Serang Gubernur

Gugat Polusi Udara DKI, Melanie Subono: Bukan untuk Serang Gubernur

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 12:13 WIB
Melanie Subono saat menghadiri sidang perdana gugatan polusi udara. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Sekelompok warga menggugat pemerintah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait polusi udara di Jakarta. Salah satu penggugat, Melanie Subono, mengatakan gugatan ini bukan untuk menyerang Gubernur.

"Beg, gue nggak mau mempolitisasi ini karena banyak orang yang berpikir ini untuk menyerang Gubernur. No, no, no," kata Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena menilai bernapas adalah hak asasi manusia. Namun hak tersebut terganggu karena kualitas udara yang buruk.

"Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar di hak asasi adalah bernapas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia bahwa kualitas hidup kita, tanah, air, air bayar, napas kita empot-empotan. Itulah jadi bagian dari hak hidup kita," ujarnya.

Melanie mengatakan ada sekitar 30 orang yang menjadi pihak penggugat. Pihak yang mereka gugat antara lain pemerintah pusat hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kota Jakarta. KLHK dan pemda Jakarta, Bapak Anies Baswedan," ujarnya.

Sementara itu, Melanie mengatakan belum melihat nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sempat disebut ikut menjadi pihak tergugat. Dia mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan nama penggugat dan tergugat.

"Kemarin itu, dia sih gue sempat baca namanya masuk, tapi di penggugat sampai terakhir dia nggak lihat sih. Tapi kita masih pengumpulan data tambahan nama penggugat dan tergugat," ucap Melanie.

Melanie menyebut warga negara berhak mendapat data yang jelas soal kualitas udara. Dia menilai selama ini data yang ada belum akurat.



"Kita berhak diberi solusi seperti, oke, pada hari tertentu kalian wajib memakai masker dan banyak hal yang harus dilakukan pemerintah. Contoh, emisi yang jelek mana aturan yang mobil di beberapa tahun tidak disingkirkan, mana uji emisi, mana uji berkala, pemilihan orang-orang mulai usaha di Jakarta apakah mereka menggunakan energi yang merusak lingkungan atau baik untuk lingkungan," jelasnya.

Sebelumnya, gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke PN Jakarta Pusat. Anies dan Ridwan Kamil digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.

Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus pada Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Ibukota menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Gubernur Banten Wahidin Halim. Sidang perdananya digelar hari ini.


Sidang Perdana Polusi Udara, LBH: Tak Ada Alasan Tergugat Tak Hadir:

[Gambas:Video 20detik]



(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads