"Iya (sidang besok, 1 Agustus 2019). Agenda persidangan pertama, pemeriksaan kelengkapan berkas dan pembacaan gugatan," ucap pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).
Erza sudah memastikan akan datang pada sidang pertama. Namun, jika tergugat tidak hadir, sidang akan diundurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditunda, ditakutkan sidang gugatan akan berjalan lama. "Karena setiap panggilan jangka waktu tiga minggu. Karena mengingat para tergugat ada yang domisili di luar kota," kata Ayu.
Sebelumnya, gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke PN Jakarta Pusat. Anies dan Ridwan Kamil digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.
Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus pada Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Ibukota menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
Bondan Andriyanu, perwakilan Energi Greenpeace Indonesia di Ibukota, menilai pemerintah mengabaikan kualitas udara. Pemerintah dianggap tidak membuat kebijakan konkret untuk menjaga kualitas udara.
"Yang diharapkan, harus ada kebijakan yang diambil, me-refer pada sumbernya tadi. Karena kita kan selalu berdebat nih, sumbernya (penyebabnya) apa? Sumbernya transportasi? Sumbernya industri? Tapi lagi-lagi datanya tidak pernah ada (bukti). Harusnya ada datanya dulu. Lalu dilakukan kajian berkala tiap tahunnya. Dibuat kebijakannya apa, sehingga target penurunan kebijakannya itu terukur," kata Bondan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Musim Kemarau dan Udara Jakarta yang Tak Sehat:
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini