Saat proses penangkapan, polisi menembak Ari Caplang yang mencoba melawan petugas. Kini Ari Caplang kembali ditahan.
"Tersangka ditangkap Rabu, tanggal 31 Juli 2019, sekitar pukul 12.30 WIB, saat berada di Jalan Veteran, Kabupaten Deli Serdang. Kepada petugas, dirinya mengakui perbuatannya mengambil kendaraan korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang. Setelah diringkus, pelaku dibawa untuk pengembangan penyidikan.
"Tersangka melakukan aksinya bersama tersangka Fery yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Saat pengembangan inilah dia dilumpuhkan karena melawan," ujar Putu Yudha.
Dari hasil kejahatannya, pelaku mendapatkan uang Rp 700 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli baju dan bermain judi.
"Sejak Mei hingga Juli tersangka empat kali melakukan aksinya. Terakhir aksi mereka ketahuan warga. Namun tersangka dan rekannya berhasil kabur," sebut Putu Yudha.
"Harry Bagus Oka ini merupakan residivis kasus curas yang menjalani hukuman selama 20 bulan di Rutan Tanjung Gusta pada 2015. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUH Pidana," kata Putu Yudha. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini