"Ya memang tidak bisa ditahan. Masalahnya, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).
Selain subjektivitas penyidik, ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan tersangka juga menjadi salah satu syarat penahanan. Abah Grandong sendiri bakal dijerat dengan Pasal 302 KUHP ayat (2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, Pasal 302 KUHP, ancaman hukumannya kan 9 bulan penjara maksimal," imbuhnya.
Berikut bunyi Pasal 302 ayat (2) KUHP:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan."
Meski demikian, Arie mengatakan, pihaknya akan mengkonstruksikan pasal setelah Grandong dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini Grandong masih ditunggu kehadirannya setelah berjanji akan menyerahkan diri.
Grandong sebelumnya dicari polisi karena memakan kucing hidup-hidup. Peristiwa itu terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus pada Jumat (19/7).
Kejam! Kucing Diseret Pakai Motor di Pekalongan:
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini