Polisi Masih Tunggu Kehadiran Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup

Polisi Masih Tunggu Kehadiran Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 10:37 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Abah Grandong disebut akan menyerahkan diri ke polisi setelah videonya memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Polisi saat ini masih menunggu kehadiran Abah Grandong.

"Ini sedang kita tunggu, sementara informasinya lagi mengarah ke sini," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).

Saat ini Abah Grandong dikabarkan masih dalam perjalanan dari Rangkasbitung, Banten, ke Jakarta. Polisi berharap Abah Grandong menepati janjinya untuk memenuhi pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mudah-mudahan nggak meleset. Sekarang masih di jalan sama rombongannya," tuturnya.


Abah Grandong akan menyerahkan diri ke polisi pagi ini. Setiba di kantor polisi, Abah Grandong akan diperiksa penyidik.

Grandong akan dimintai keterangan polisi terkait aksinya memakan kucing hidup-hidup yang sempat menghebohkan dunia maya. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di Jalan Benyamin Sueb Blok B5 Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/7) lalu.

Usut punya usut, Grandong tega memakan kucing hidup yang sedang melintas itu, hanya buat unjuk gigi. Grandong memakan kucing hidup agar para pedagang yang menempati lahan bosnya takut.

Grandong adalah sekuriti yang menjaga lahan tersebut. Sebelum aksi makan kucing, Grandong pernah menyuruh pedagang untuk mematikan lampu dan tidak berjualan.




Penyeret Kucing Pakai Motor Diduga Kelainan Jiwa, Kini di RS:

[Gambas:Video 20detik] (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads