"Pak gubernur enggak hadir, diwakilkan kuasa hukum dua orang," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Eni Rohyani via telepon, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya sejauh ini belum ada urgensi kehadiran RK di sidang gugatan tersebut. Apalagi, kata dia, dalam hal ini RK hanya menjadi tergugat II selaku Gubernur Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, gugatan yang mengarah kepada Pemprov Jabar dalam hal ini RK selaku kepala daerah tak jelas. Tidak disebutkan daerah-daerah yang menyebabkan polusi udara di Jakarta.
Meski begitu, pihaknya tetap mengantisipasi dengan menyiapkan bukti-bukti menguatkan posisi Pemprov Jabar. Pihaknya sudah melakukan kajian mengenai kualitas udara di Jabar.
"Kita ikuti dulu, kalau yang dibaca dalam suratan gugatannya kan lebih ke pusat dan DKI Jakarta. Pada prinsipnya siap dan kita juga ada bukti-bukti dan kajian," ujar Eni.
Sebelumnya, gugatan masyarakat terhadap polusi udara di Jakarta akan disidangkan besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku salah satu penggugat khawatir pemerintah selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Simak Juga 'KLHK Pertanyakan Metode Pengukuran Udara Versi AirVisual':
(mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini