Petugas gabungan Satpol PP dan BNN Kota Mojokerto merazia 3 rumah kos di Kedungsari gang Balai RW, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Petugas memergoki pasangan mesum di salah satu rumah kos yang terletak di ujung gang.
Petugas BNN Kota Mojokerto pun menggeledah kamar nomor 2 yang dihuni pasangan tersebut. Hasilnya, ditemukan 2 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam sebuah sedotan plastik. Narkotika golongan I itu sengaja dikemas dengan sedotan untuk mengelabui petugas.
"Barang bukti sabu disembunyikan di dalam sedotan, katanya untuk mainan anak-anak. Sepertinya akan dijual lagi, bisa jadi mereka pengedar karena ada rekapan penjualan," kata Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi kepada wartawan di lokasi, Rabu (31/7/2019).
Temuan sabu juga dikuatkan dengan hasil tes urine terhadap pasangan penghuni kamar kos tersebut. Pria berinisial H (43), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan pasangannya berinisial Y (38), asal Jalan Empunala, Kecamatan Magersari positif usai mengonsumsi sabu dan ekstasi.
"Sudah menjadi TO sejak seminggu yang lalu, mereka bukan pasangan suami istri," ungkap Suharsi.
Oleh petugas, pasangan H dan Y langsung dibawa ke kantor BNN Kota Mojokerto di Jalan Raya Surodinawan. Menurut Suharsi, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan pasangan tersebut. H dan Y dijerat dengan Pasal 112 atau 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |
"Kami kembangkan ke siapa saja yang membeli. Nanti hasilnya kami serahkan ke Polres Mojokerto Kota," terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, 3 botol minuman keras jenis arak juga disita dari kamar H dan Y. Pihaknya langsung menutup paksa rumah kos tersebut dengan lebih dulu memasang segel di kamar nomor 2 yang dihuni H dan Y.
Menurut dia, seluruh kamar di rumah kos ini akan disegel setelah masa sewa penghuni kos lainnya telah habis. Penutupan paksa ini dilakukan lantaran pemilik rumah kos dinilai melanggar Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos.
"Karena pemilik kos mempunyai tanggung jawab penuh atas keamanan juga peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kami tutup paksa supaya tidak beroperasi lagi karena telah kami temukan penyalahgunaan narkoba di rumah kos ini," tegasnya.
Penutupan paksa rumah kos ini, lanjut Dodik, menjadi peringatan bagi pemilik usaha kos-kosan lainnya di Kota Onde-onde. Menurut dia, rumah kos lainnya akan disegel jika penghuninya ada yang mengonsumsi atau mengedarkan narkoba.
"Kalau sudah kami tutup paksa, tidak akan bisa dibuka lagi. Kalau rumah kos sudah ada izin, kami cabut izinnya, tidak boleh digunakan lagi, kami tutup," tandasnya.
Sementara razia di rumah kos lainnya di lingkungan yang sama, petugas Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan 5 pasangan mesum. Mereka dibawa ke kantor petugas penegak Perda untuk didata dan dimintai keterangan.
Tonton Video Nekat Edarkan Sabu, Nenek di Makassar Diciduk Polisi:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini