Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan penetapan tersangka Arim. Namun, Barung enggan merinci pasalnya kasus ini diselidiki Ditpolair Polda Jatim.
"Oh iya (sudah tersangka), kasusnya ditangani Polair ya," kata Barung kepada detikcom saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (31/7/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim sejak Selasa (30/7).
Sementara hari ini, Asep menyebut telah menerima pelimpahan tahap II atau pelimpahan bukti dan tersangka. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di PN Sumenep, Madura.
"Hari ini kami terima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polda Jatim. Dan hari ini juga penyidik Polda Jatim dan Jaksa Kejati melimpahkan tahap II serta menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep," kata Asep.
Asep menambahkan kasus ini diserahkan ke Kejari Sumenep, karena banyak saksi yang berasal dari sana. Selain itu, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana kasus ini juga terjadi di Perairan Sumenep.
"Karena saksi-saksinya lebih banyak di sana dan locusnya juga di sana (Sumenep). Otomatis nantinya akan disidangkan di PN Sumenep," imbuhnya.
KM Arim Jaya mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep. Kapal yang mengangkut 60 penumpang ini menuju ke Kalianget.
Namun, setelah 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi yang mengakibatkan kapal terbalik dan tenggelam di antara Pulau Sapudi dan Pulau Giliyang, Sumenep, Madura. Penumpang yang selamat ada 38 orang, sementara yang meninggal ada 21 dan satu orang belum ditemukan. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini