"Tersangka ini mencabuli anak kandungnya sendiri NA. Kita tangkap pada Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WIB," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (31/7/2019).
Pelaku mencabuli anaknya yang berusia 7 tahun. Kejahatan ini terakhir dilakukan pada Senin (29/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di Padangsidimpuan Utara.
"Tersangka saat ini berada di Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita kenai Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hilman.
Simak Juga 'Caleg yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Dibekuk!':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini