Polisi Tangkap Bapak yang 6 Tahun Cabuli Anak di Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Bapak yang 6 Tahun Cabuli Anak di Padangsidimpuan

Budi Warsito - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 16:15 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Medan - Polisi menangkap Tambat Martua Pulungan (37) yang mencabuli anak kandungnya. Tersangka sudah 6 tahun mencabuli anak.

"Tersangka ini mencabuli anak kandungnya sendiri NA. Kita tangkap pada Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WIB," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (31/7/2019).

Pelaku mencabuli anaknya yang berusia 7 tahun. Kejahatan ini terakhir dilakukan pada Senin (29/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban memberitahukan peristiwa itu kepada sepupunya. Kemudian membuat laporan," ujar Hilman.




Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di Padangsidimpuan Utara.

"Tersangka saat ini berada di Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita kenai Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hilman.



Simak Juga 'Caleg yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads