Sebagaimana dirangkum detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7/2019), kasus kedua Kopda Mar Tri Setyo juga diadili di Pengadilan Militer Surabaya. Oditur militer membeberkan sejumlah senjata api ilegal yang dimiliki Tri Setyo, yaitu:
1. Satu pucuk senpi rakitan jenis waiter.
2. Sebanyak 91 butir amunisi hampa kal. 5,56 mm.
3. Sebanyak 30 (butir amunisi tajam kal 5,56 mm.
4. Sebanyak 5 butir amunisi tajam cal 7,62 mm
Pada 31 Juli 2018, Pengadilan Militer Surabaya menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Kopda Mar Tri Setyo. Majelis menyatakan Tri Setyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan sesuatu senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Kopda Mar Tri Setyo menghabisi nyawa selingkuhannya, Luluk Diana di hutan Watu Blorok, Gresik, Jawa Timur pada 2017. Teman SMA-nya itu ditembak kepalanya oleh Tri Setyo dari belakang. Motifnya, Tri ingin menguasai uang cash Rp 250 juta yang baru diambil Luluk Diana.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini