Koordinator MKKS Erwin Darmogo mengatakan, pertemuan itu dilakukan setelah surat yang dikirim ke Wakil Presiden Jusuf Kalla direspon dan melimpahkan permohonan audiensi ke Mendikbud. Ada 3 poin yang dihasilkan usai beraudiensi dengan Mendikbud.
"Poin pertama, Mendikbud berjanji akan menindaklanjuti dampak PPDB SMP Swasta Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya," kata Erwin kepada detikcom, Rabu (31/7/2019).
Kedua, lanjut Erwin, Mendikbud memberikan arahan penerapan PPDB zonasi. Yang pada dasarnya memberikan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta. Khususnya dalam hal ini memberi kesempatan sekolah swasta menjadi pilihan utama siswa.
"Mendikbud memberikan arahan bahwa diterapkannya PPDB zonasi seharusnya membuat sekolah swasta menjadi pilihan pertama dan utama bagi orang tua siswa. Oleh karena itu sekolah swasta harus melakukan terobosan dan inovasi dalam berbagai hal termasuk segi pembiayaan agar sekolah swasta memiliki nilai lebih daripada sekolah negeri," terangnya.
Kemudian yang terakhir, Mendikbud menerbitkan Permemdikbud nomor 16 tahun 2019. Diterbitkannya aturan itu untuk mengatur para guru swasta kekurangan jam pelajaran akibat kekurangan siswa bisa mengajar sebagai guru SD.
"Menyikapi dampak menurunnya jumlah siswa di sekolah swasta yang mengakibatkan sejumlah guru swasta kekurangan jam pelajaran sehingga tidak mendapatkan TPP maka Mendikbud sudah menerbitkan Permendikbud no 16 Tahun 2019 tentang penataan linieritas guru sertifikat pendidik yang mengatur beberapa guru mapel di SMP bisa mengajar sebagai guru kelas SD," beber Erwin.
Permohonan audiensi para guru swasta di Surabaya direspon setelah surat yang dikirimkan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapat respon. Dalam responnya Wapres Jusuf Kalla kemudian melimpahkan audiensi kepada Mendikbud Muhadjir Effendy melalui surat tertanggal 5 Juli dengan nomor B-1016/Ka-Setwapres/KK.00.01/07/2019. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini