Kapolda Tegaskan Kasus Penipuan Ketua Kadin Bali Murni Pidana

Kapolda Tegaskan Kasus Penipuan Ketua Kadin Bali Murni Pidana

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 17:41 WIB
Kapolda Bali Irjen Reinhard Golose (kiri) (Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom)
Denpasar - Kapolda Bali Irjen Golose Reinhard Golose memastikan penyelidikan kasus penipuan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Ali Wiraputra murni pidana. Dia menepis ada unsur politik dalam pengusutan kasus itu.

"Prosedur tetap kita lakukan, ada laporan ke kita. Saya juga menerima laporan dari bawahan, penyidik, kita bertindak profeisonal, proses hukum berjalan, tidak ada unsur politik murni tindak pidana," tegas Golose di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali (15/4/2019).

Golose memastikan pihaknya mengusut kasus penipuan Alit ini dengan netral. Dia memastikan kasus ini ditangani dengan serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sudah diketahui bersama saya tidak pernah melakukan itu (politis) dengan dasar hukum, semuanya sesuai SOP, proses hukum pidana dan sekali lagi tidak pandang bulu. Jadi ini semua kita lakukan untuk NKRI," tuturnya.

Golose menegaskan penyelidikan kasus ini dilakukan dengan hati-hati. Siapa saja yang terlibat itu bakal dibuktikan dengan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, termasuk soal anak eks Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz P yang saat ini masih menjadi saksi.

"Saya tidak tahu kapasitas pak Made Mangku bicara sebagai lawyer atau sebagai bapak, tapi yang saya tahu bahwa dilaporkan adalah ketua kadin. Urusan berikutnya masih dalam proses pemeriksaan, jadi saya tidak ada urusan di luar pemeriksaan," ucap Golose.

Seperti diketahui, Alit merupakan caleg DPR RI yang maju dari Partai Gerindra. Selain Alit, sebelumnya Polda Bali juga telah menahan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta dalam kasus penipuan. Sudikerta juga diketahui maju nyaleg sebagai DPR RI dari Golkar. Golose menegaskan pihaknya tidak tebang pilih.



"Saya tidak hitung (dua caleg), kan sama. Tidak ada, semua murni pidana. Pada waktu itu adalah berdasarkan kacamata penyidik, penyidik yang ambil keputusan, saya hanya mengamini," ucap Golose.

Kasus penipuan yang melibatkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berawal pada Januari 2012. Saat itu pelapor, Sutrisno Lukito Disastro, berminat berinvestasi di pengembangan di kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa. Sutrisno dan Alit pun membentuk PT Bangun Segitiga Mas (BSM).

Dalam kesepakatan itu, disetujui Sutrisno menyetorkan biaya operasional senilai Rp 30 miliar. Pembayaran pun sudah dilakukan dua termin dengan total Rp 16 miliar. Setelah uang itu dikeluarkan, izin tak juga keluar dari gubernur. Padahal uang Rp 16 miliar sudah dikucurkan dan sudah berjalan 6 bulan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan Pelindo III sebenarnya. Dari Pelindo mengatakan kami itu hanya tempat diadakan pengembangan, misal reklamasi dan sebagainya, tapi proyeknya di Kementerian Perhubungan di pusat. Mereka mengatakan di tahun 2012 kami tidak ada mau kerja sama dengan pihak ketiga, kami BUMN ada dana negara sendiri. Kami berpikir mungkin saja itu proses penipuannya, seakan-akan bisa bekerja sama dengan Pelindo tapi Pelindo tidak menginginkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Buktinya pengembangan sudah berjalan dan proses lelang sudah berjalan di Kementerian," tutur Andi.



Tonton juga video Ketua Kadin Bali Ditahan Gegara Kasus Penipuan Hingga Rp 16 M:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads