"Bagi pihak lain, kalau memang ada yang pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek Meikarta ini, agar secara kooperatif mengembalikan ke KPK. Sejumlah pihak tercatat sudah mengembalikan dana dan di persidangan juga sudah dibuka. Itu pasti dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Toto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin Meikarta.
Sedangkan Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 900 juta. Duit itu diduga diterima Iwa terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Kembali ke Febri, dia mengatakan sejauh ini belum ada informasi apakah Iwa sudah mengembalikan duit yang diduga diterimanya atau belum. Menurut Febri, pengembalian bakal dipertimbangkan menjadi salah satu aspek yang meringankan.
"Saya belum mendapat informasi soal pengembalian uang oleh tersangka. Tapi kalau tersangka ingin mengembalikan uang yang pernah diterima, itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan ya," ujar Febri. (haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini