"(Target pengungkapan tiga bulan) sesuai arahan Presiden. Insyaallah kita tidak boleh mendahului Gusti Allah. Masa kerja tetap enam bulan. Kalau misalnya yang disampaikan Presiden tiga bulan itu harus terungkap, itu merupakan satu spirit bagi tim untuk bekerja secara maksimal lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Polri mengatakan tim teknis untuk menangani kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diisi anggota polisi yang berprestasi, andal, dan profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan agar tim Polri mengungkap pelaku teror ke Novel Baswedan dalam waktu 3 bulan datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada TPF (Tim Pencari Fakta), sudah sampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti oleh tim teknis untuk menyasar dugaan-dugaan yang ada. Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (19/7).
Pembentukan tim teknis merupakan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF).
TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan. TPF merekomendasikan pembentukan tim teknis untuk melacak tiga orang terkait teror kepada Novel.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata juru bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu, disebut TPF, berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.
"Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan," sebut Nur Kholis.
TPF yang bekerja atas bentukan Kapolri pada 8 Januari 2019, meminta keterangan sejumlah saksi, reka ulang tempat kejadian perkara (TKP). Investigasi TPF didasari penyelidikan dan penyidikan Polri.
Dalam analisis dan pendalaman terhadap saksi yang mengetahui sesaat sebelum teror penyiraman air keras pada 11 April 2017, TPF mendapat keterangan dari saksi berinisial EJ.
EJ setelah salat Subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakut, pada 11 April 2017, melihat dua orang tidak dikenal sedang duduk dekat sepeda motor. Satu orang menggunakan helm, sedangkan satu orang lainmya dalam posisi menunduk.
Sesaat setelah kejadian penyiraman sekitar pukul 05.10 WIB, saksi berinisial IS dalam posisi sekitar 15 meter di belakang Novel, melihat dua orang dengan sepeda motor berboncengan menggunakan helm full face melakukan penyiraman zat kimia asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel.
Novel Baswedan saat itu tidak sempat melihat pelaku, hanya mendengar suara mesin dan cahaya lampu motor yang mendekat dari belakang. Sesaat setelah penyiraman, saksi berinisial Mt dan Sm mendengar teriakan minta tolong dari Novel dan melihat dua orang melintas mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kecepatan tinggi. Namun tidak teridentifikasi merek motor dan nomor polisinya.
Sementara itu, hasil rekaman CCTV yang berada di rumah Novel memiliki resolusi rendah sehingga tidak dapat mengidentifikasi identitas kendaraan dan dua orang yang menaiki motor. Begitu juga dengan hasil rekaman CCTV di rumah saksi berinisial Er, yang hanya memperlihatkan kelanjutan pelarian dari dua orang pelaku melalui jalur yang dilewati setelah penyiraman air keras.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini