"Kita tetap optimis, sejak awal kita lakukan penyelidikan sampai kemudian ada masukan dari pemerintah dan juga rekomendasi Komnas HAM, kita segera membuat tim pencari fakta itu, tim pencari fakta itu saya kira secara profesional sudah melakukan yang terbaik berdasarkan kemampuan dan kapasitas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sebagaimana pemberitaan presiden memberikan waktu 3 bulan, harapan kita selama 6 bulan ini ada progres yang terbaik untuk bisa kita ungkap, mudah-mudahan bagaimana kata presiden, tim teknis ini dapat bekerja secara maksimal," ujarnya.
Dia menyebut Pori akan segera membentuk tim teknis sebagai tindak lanjut rekomendasi dari tim pencari fakta. Tim teknis itu akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Idham Azis.
"Sebagai tindak lanjut itu Bapak Kapolri menyusun tim teknis yang nanti akan diketuai oleh Bapak Kabareskrim. Yang mengawaki tim teknis ini adalah Polri yang terbaik, yang memiliki kemampuan spesifik untuk menangani kasus ini dalam waktu yang diberikan juga secara limitatif selama kurang lebih 6 bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi waktu 3 bulan untuk mengungkap kasus ini. Dalam waktu itu, tim teknis harus bisa menyelesaikan kerjanya.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada TPF (Tim Pencari Fakta, red) sudah sampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti oleh tim teknis untuk menyasar dugaan-dugaan yang ada. Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7).
(abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini