Soal Izin FPI, Haedar: Silakan Pemerintah Ambil Kebijakan

Soal Izin FPI, Haedar: Silakan Pemerintah Ambil Kebijakan

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 16:20 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mempersilakan pemerintah mengambil kebijakan terkait izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Namun ia memberikan catatan bahwa kebijakan yang diambil harus berpijak pada konstitusi.

"Jadi pemerintah silakan mengambil kebijakan-kebijakan yang menyangkut ormas, tetapi patokannya harus tetap pada perundang-undangan. Jangan sampai mengambil kebijakan tetapi tidak kuat secara legal yuridis," kata Haedar, Selasa (30/7/2019).

Selanjutnya Haedar berharap seluruh ormas di Indonesia bersedia menjadikan Pancasila dan NKRI sebagai komitmen kolektif. Sebagaimana Muhammadiyah yang menganggap Indonesia sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Indonesia) bagi Muhammadiyah kita sebut sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah. Bahwa Indonesia yang berdasar pada Pancasila ini merupakan hasil kesepakatan seluruh komponen bangsa dan para tokoh bangsa yang harus kita jaga," tuturnya.

Kemudian Haedar juga meminta agar tidak ada ormas yang mengembangkan ideologi yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia. Menurut Haedar pembahasan soal ideologi kebangsaan di Indonesia seharusnya sudah selesai jauh-jauh hari.

"Yang terakhir bagi gerakan-gerakan dan organisasi keagamaan, jadikan agama itu sebagai sumber nilai kemajuan dan pencerahan yang membawa perdamaian, sikap moderat, bekerjasama, inklusif, dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip agama," sebutnya.

"Saya pikir setiap agama punya prinsip yang harus kita hormati satu sama lain. Tetapi urusan-urusan muamalah, duniawiah, urusan bangsa-negara itu semuanya harus inklusif, harus terbuka, harus toleran," pungkas Haedar.

Seperti diketahui, perpanjangan izin FPI menui polemik. Sebagian masyarakat mendukung perpanjangan izin FPI, namun sebagian meminta pemerintah tak memperpanjang izinnya karena ormas tersebut ditengarai berpaham radikal.

Namun pihak FPI menilai izin perpanjangan yang belum rampung bukan terkait masalah persyaratan yang belum dipenuhi. Mereka menduga ada masalah politik yang membuat perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas belum dikantongi.



Simak Juga 'FPI Belum Kantongi Izin, Mendagri: Aturan Harus Ditaati':

[Gambas:Video 20detik]

(ush/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads