Bupati Jepara Beberkan Alasan Menyuap Hakim Lasito

Bupati Jepara Beberkan Alasan Menyuap Hakim Lasito

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 15:46 WIB
Achmad Marzuqi -- Foto: Ari Saputra
Semarang - Terdakwa kasus suap Bupati Jepara, Achmad Marzuqi, dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi. Dalam keterangannya, Marzuqi mengungkapkan alasan dia menyuap.

Marzuqi mengatakan hal tersebut memang dimaksudkan untuk menggugurkan status tersangkanya lewat praperadilan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta. Terlebih lagi saat itu akan pemilihan kepala daerah.

"Proses Praperadilan saya lakukan karena status tersangka saya ini tidak jelas. Suratnya (penetapan tersangka) juga tidak ada. Padahal waktu itu menjelang Pilkada, saya harus mencari kejelasan untuk bisa mendaftar calon kepala daerah," kata Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Marzuqi mengakui memberikan uang kepada Hakim Lasito melalui penasihat hukumnya Ahmad Hadi Prayitno. Ia juga menyebut awalnya menyiapkan uang Rp 500 juta namun Prayitno menyarankan lebih agar menang di sidang praperadilan.

"Mas Hadi Prayitno ngomong kalau uang segitu tidak bisa jalan, kalau Rp 1 miliar jalan. Karena kami tidak mampu, kemudian menjadi Rp 700 juta, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan Rp 200 juta dalam bentuk dolar US. Uang tersebut kita berikan ke Hadi prayitno," pungkas Marzuqi.

Terdakwa Lasito mengatakan pemberian uang dilakukan di rumah pribadinya di Solo dengan uang yang dibungkus kotak bandeng presto. Namun Lasito menjelaskan praperadilan Marzuqi dikabulkan karena memang alat bukti belum lengkap.


"Hukum pembuktiannya, proses Praperadilan harus dikabulkan. Saya melihat alat bukti belum lengkap. Saya bukannya membantu Pak Marzuqi, tapi hukumnya memang begitu," kata Lasito.

Untuk diketahui, Marzuqi dan Lasito terlibat kasus suap Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads