"Untuk percepatan penyerahan kejaksaan masih menunggu proses, karena hasil DNA juga belum turun. Dari hasil DNA nanti kita satukan dengan keterangan dari ahli forensik terkait dengan hasil autopsi," kata Kanit Reskrim III Polres Banyumas, Ipda Rizqi Adhiansyah Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologis pelaku, Deni Prianto yang dilakukan oleh tim dari Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari sana kita ke lengkapi semua keterangan saksi dan bukti yang ada baru nanti ketika sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa kita akan lakukan tahap dua, penyerahan kepada JPU," jelasnya.
Rekonstruksi juga telah rampung digelar hari ini di Banyumas. Sebanyak 87 adegan diperagakan oleh pelaku. (arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini