"Rekonstruksi kita ada 87 adegan yang dimulai dari sejak hari Sabtu pada tanggal 7 Juli 2019 itu ketika pelaku bertemu dengan korban di kosan sampai dengan proses pembuangan TKP terakhir yaitu di Sempor Kabupaten Kebumen," kata Kanit Reskrim III Polres Banyumas, Ipda Rizqi Adhiansyah Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Selasa (30/7/2019).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang ada semuanya sudah sesuai. Sehingga pihaknya melaksanakan rekonstruksi bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya sesuai, makanya kita lakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa untuk menentukan apakah dari keterangan-keterangan ini sudah (sesuai) atau tidak," ucapnya.
"Mulai dari sejak kapan dia berniat untuk membunuh, kemudian bagaimana cara dia untuk menyiapkan untuk menghabisi nyawa korban, kemudian kapan si pelaku menghabisi nyawa korban. Kemudian dengan apa pelaku memutilasi untuk menghilangkan barang bukti yang nanti akan dia bawa ke suatu tempat kemudian dia bakar," ucapnya.
Dari rekonstruksi yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di lingkungan Mapolres Banyumas tersebut, tahap demi tahap diperagakan oleh pelaku. Dalam rekonstruksi tersebut juga mendapatkan pengawalan petugas dan disaksikan Jaksa. (arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini