"Iya. Kita bawa ke sidang etik karena ada dugaan pelanggaran etika kedokteran yang menyebabkan Romi dianulir sebagai CPNS. Yang bersangkutan posisinya di bawah dokter Romi," kata Sekretaris PDGI Sumbar Busril kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Kata Busril, sidang etik dilakukan untuk mengklarifikasi adanya indikasi 'kecurangan' yang dilakukan sang dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita panggil dokter yang berada di bawah dokter Romi yang sekarang sudah dinyatakan sebagai CPNS sebagai pengganti (dokter) Romi yang dianulir," jelas dia.
Busril tak merinci nama dokter gigi yang disidang tersebut. Namun dari undangan dan panggilan sidang etik yang beredar, tertulis nama berinisial LS. Rencananya, LS akan menjalani sidang etik di Sekretariat PDGI Sumbar siang ini.
"Akan kami gali informasi-informasi yang ada. Dipanggil untuk disidang dalam komite etik. Yang bersangkutan memberikan laporan yang tidak sesuai fakta tentang dokter Romi," jelas Busril.
"Akan ada sanksi kalau terbukti, melakukan pelanggaran kode etik kedokteran. Kita lihat nanti sanksinya seperti apa. Apakah ini masuk pelanggaran berat, sedang, atau ringan," tambah Busril lagi.
Dokter gigi Romi bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang juga sedang menyiapkan gugatan PTUN kepada Pemda Kabupaten Solok Selatan. Gugatan akan dimasukkan pada akhir Juli ini. Selain ke PTUN, tim kuasa hukum sedang menyiapkan gugatan pidana karena Pemda Kabupaten Solok Selatan dinilai melanggar pasal 154 tentang larangan untuk menghilangkan hak disabilitas.
Simak Video "Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS Akan Dibawa ke Rapat Kemenko PMK"
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini