Peningkatan permintaan hewan terjadi sejak awal Juli 2019. Disnakkan Pemkab Blitar memantau peningkatan ini melalui permintaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari peternak yang akan mengirim ternaknya ke luar daerah. Permintaan ternak paling banyak ke wilayah Jabodetabek.
"Kalau pada bulan lainnya, permintaan SKKH itu sekitar 15 buah. Sejak awal Juli ini meningkat sampai 75 SKKH yang kami terbitkan," kata Kasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Disnakkan Pemkab Blitar Nanang Miftahudin pada detikcom di Pasar Hewan Terpadu Wlingi, Selasa (30/7/2019).
Menurut Nanang, ada kemungkinan peternak langsung mengirimkan hewan ternaknya keluar daerah tanpa dilengkapi SKKH. Namun Dinas Peternakan Provinsi Jatim telah menyiapkan petugas yang standby di wilayah perbatasan untuk memeriksa kesehatan semua hewan ternak yang keluar wilayah Jatim.
"Untuk wilayah barat, petugas lalu lintas ternak siap di Pacitan, Tulungagung, Ngawi dan Tuban. Sedangkan untuk wilayah timur ada di Banyuwangi," ungkapnya.
Saat ini petugas Disnakkan melakukan sidak ke pasar hewan terpadu di Wlingi. Sidak tersebut tidak menemukan hewan yang tidak layak menjadi hewan kurban.
SKKH diterbitkan dengan tarif sesuai regulasi. Untuk sapi, biaya registrasi sebesar Rp 10 ribu. Kemudian biaya pemeriksaan kesehatan Rp 10 ribu.
Sedangkan untuk kambing, biaya registrasinya sebesar Rp 2 ribu. Sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 10 ribu.
"Peternak bisa datang ke kantor atau telpon kami. Nanti petugas yang akan datang ke lokasi," pungkasnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini