"Itu tindakan pidana, penganiayaan terhadap hewan. Ada di KUHP, ada. Sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan. Jadi bukan hanya manusia, hewan pun bisa," ucap peneliti hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, saat dihubungi, Senin (29/7/2019) malam.
Tindakan dari Polres Metro Jakarta Pusat mencari pria dalam video merupakan tindakan tepat. Polisi bisa menyelidiki tindakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hibnu, polisi bisa langsung mengusut tanpa ada yang melaporkan. Termasuk jika ada pemilik hewan peliharaan yang tidak memberikan makanan.
"Bisa (tanpa laporan), apalagi milik orang lain. Bisa, itu sesuatu langkah maju, jangan sampai orang semena-mena kepada hewan. Hewan perlu hidup. Misal hewan tidak diberi makan, itu juga masuk ke kualifikasi sana," ucap Hibnu.
Beberapa kasus soal penganiayaan hewan sudah pernah dijatuhi hukuman. "Saya pernah dimintai pendapat (polisi). Ada beberapa yurisprudensinya," kata Hibnu.
Berikut ini bunyi pasal 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
a. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
b. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Sebelumnya, video yang menampilkan seorang pria memakan hidup-hidup seekor kucing beredar viral di medsos. Salah satu warganet menyebut pria ini memakan kucing hidup-hidup untuk ilmu hitam.
Polisi hingga saat ini masih mencari keberadaan pelaku yang memakan kucing hidup-hidup, yang dikabarkan berada di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga masih menelusuri lokasi pria itu memakan kucing.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar menyebut pihaknya hingga kini belum mengetahui pasti lokasi pria yang memakan kucing hidup-hidup itu. Meski video itu tersebar di media sosial dan viral, polisi belum bisa memastikan video itu betul diambil di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ya itu dia kan videonya (diambil dari jarak) dekat, itu dekat sekali, gimana saya bilang ini. Makanya saya juga lagi nyari-nyari (lokasi video itu diambil)," kata Syaiful kepada detikcom.
Kejam! Kucing Diseret Pakai Motor di Pekalongan:
(aik/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini