SK Cabut Reklamasi Pulau H Kandas di PTUN, Anies: Kita Tidak Akan Mundur!

SK Cabut Reklamasi Pulau H Kandas di PTUN, Anies: Kita Tidak Akan Mundur!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 18:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Fida-detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan pengadilan.

"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).


Anies belum mengatakan langkah hukum yang akan diambil Pemprov DKI setelah ada putusan PTUN. Namun, dia mengatakan Pemprov DKI tidak akan mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tutur Anies.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Senin (29/7/2019).


Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis.


Simak Juga 'Jawaban Anies soal Reklamasi dan Tudingan Ingkar Janji':



SK Cabut Reklamasi Pulau H Kandas di PTUN, Anies: Kita Tidak Akan Mundur!
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads