"Itu atas usulan saya, menyampaikan di ruangan (forensik) ada Fathullah, Mulyadi," kata Amran saat ditanya JPU Eka Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Senin (29/7/2019).
Amran mengatakan uang itu untuk penanganan jenazah. Hal ini juga disampaikan ke dokter forensik dr Budi, namun diminta disetorkan ke kas rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran mengaku mengetahui adanya pungutan kepada korban tsunami untuk pemulasaraan dan formalin. Hal itu menurutnya juga atas sepengetahuan terdakwa Fathullah.
"Sepengetahuan saya (pungli). Yang jelas pertama saudara Fathullah karena intruksi agar dibantu dan (pungutan uang ke korban) atas persetujuan keluarga. Saya nggak macem-macem, saya yakin aja," ujarnya.
Di persidangan sebelumnya, saksi dari PNS RSDP Mulyadi mengungkapkan bahwa uang dibagikan ke pegawai forensik. Ia mengaku mendapat RP 6 juta dan kemudian dikembalikan ke terdakwa Fathullah.
Uang dari pungli ke korban terkumpul Rp 46 juta. Uang dibagikan kepada Amran selaku kepala ruangan Rp 6 juta, terdakwa Fathullah Rp 6 juta, dokter Budi Rp 6 juta, terdakwa Budiyanto Rp 500 ribu, dan terdakwa Indra Maulana Rp 350 ribu. Uang pugli itu juga sebagian digunakan untuk membayar peti jenazah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini