RK memahami wacana tersebut tujuannya untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga, tak ada alasan baginya untuk menolak kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau guru dilakukan seperti itu (zonasi), saya kira kami akan dukung selama pemerataan itu tak jadi kendala, itu kuncinya," kata RK kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, zonasi guru ini hampir sama dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Untuk itu, ia ingin nantinya penyebaran guru juga dilakukan secara merata agar tak ada lagi istilah sekolah 'favorit'.
"Jadi titip pastikan di peraturan itu kualitas guru sama dan merata, sama kualitasnya dan merata penyebarannya," ujarnya.
"Jangan ada orang ingin ke sekolah tertentu karena dianggap gurunya favorit juga atau kepala sekolahnya," RK menambahkan.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan soal rencana sistem zonasi guru. Zonasi diterapkan dari redistribusi hingga pelatihan guru di masing-masing zona.
"Setelah ini nanti kita akan menangani guru berbasis zonasi. Mulai dari redistribusi dan alokasi guru, termasuk pengangkatan guru baru, termasuk pemberian dan pelatihan guru juga semua akan diatur ke jenjang zonasi," kata Muhadjir di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Peraturan soal sistem zonasi pendidikan nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini